JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan integrasi atau penggabungan pusat jualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pernyataan Budi ini memanggapi adanya pemberitaan terkait akuisisi saham Tokopedia oleh Tiktok. Sehingga kedua entitas bisnis tersebut menggabungkan seller center.
“Jadi sudah sama teman-teman (Kementerian Perdagangan) ya, sudah disampaikan ke mereka (Tokopedia dan TikTok Shop). Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” tuturnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 4 Juni.
Budi memastikan keduanya melakukan usaha sesuai aturan yang ada dan tidak melangar aturan yang berlaku.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” katanya.
Sekadar informasi, salah satu poin dalam Permendag 31/2023 yakni melarang media sosial menjadi e-commerce.
Karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.
BACA JUGA:
Perusahaan induk dari TikTok Shop yakni Bytedance kini menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah.
Perusahaan juga mengimbau para penjual di Tokopedia untuk pindah platform ke TikTok Shop by Tokopedia paling lambat hingga 9 Juni 2025.