Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka peluang BUMN yang berstatus Perum diubah menjadi Perusahaan Terbatas (PT), untuk selanjutnya masuk dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Fahmi Hidayat mengatakan perseroan menunggu arahan dari pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.

“(Perubahan Perum menjadi PT) Kami menunggu keputusan dari pemilik modal, dalam hal ini Kementerian BUMN,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 23 April.

Lebih lanjut, Fahmi mengaku siap melakukan kajian-kajian jika pihaknya diminta untuk mengubah badan usaha Perum menjadi PT.

“Siap, nanti kan ada kajian-kajian yang akan dilakukan. Karena dulunya sudah berjalan, kemudian ini dievaluasi,” ucapnya.

Namun, Fahmi menilai kurang pas jika Jasa Tirta berganti menjadi PT. Sebab perseroan banyak mengerjakan penugasan yang sifatnya pelayanan masyarakat.

“Nah karena kami ini kan Perum, maka penugasan-penugasan yang kami lakukan, dan itu dirasa tidak pas apabila bentuknya PT, sehingga sementara ini masih bentuknya Perum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku sedang memetakan mana saja perusahaan pelat merah yang masih berstatus sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT).

Erick menjelaskan kajian ini dilakukan menyusul terbitnya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN. Termasuk juga, hadirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertugas untuk mengelola BUMN.

“Dengan tentu Undang-Undang BUMN yang baru, kita juga sedang memetakan yang namanya Perum dan PT,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 12 Maret.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa BUMN dengan status PT akan otomatis masuk dalam pengelolaan BPI Danantara.

“Karena kan kalau PT sebagian kita akan transfer kepada Danantara,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Erick, untuk pengelolaan BUMN berstatus Perum masih dikaji lebih dalam mengenai skema ideal untuk perusahaan pelat merah tersebut.

Erick juga menjelaskan opsi BUMN Perum bertransformasi menjadi PT, berada di bawah komando Presiden. Dia juga bilang akan mendiskusikannya dengan kementerian teknis terkait.

“Kalau yang Perum statusnya seperti apa? Nah ini yang kita sedang godok di dalam Kementerian BUMN, bisa saja yang Perum bermigrasi jadi PT, beberapa Perum yang memang kita melihat ini bukan korporasi murni, bisa saja nanti kita diskusikan dengan kementerian lain,” tuturnya.

Contohnya Perum Bulog, sambung Erick, pengelolaan Bulog sedang dipertimbangkan apakah di bawah Presiden, atau di kementerian teknis lain. Adapun perusahaan pelat merah tersebut merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan stabilisasi stok dan harga pangan (SPHP).

“Nah ini masih digodok semua, karena perubahan-perubahan undang-undang ini kan sedang berjalan,” ujarnya.

Di samping itu, Erick juga memastikan BUMN bergerak di sektor karya juga akan masuk ke dalam pengelolaan Danantara.

Sekadar informasi, sejumlah BUMN karya juga masih menghadapi tantangan restrukturisasi dan transformasi. Seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan sebagainya.

“Kalau semua BUMN sudah pasti semua di bawah Danantara. Karena konsolidasi 900 miliar dolar AS itu yang akan kita capai dengan transisi ke depan,” kata Erick.