JAKARTA - Tiga badan usaha milik negara (BUMN) karya disulap menjalankan sektor perikanan, perkebunan dan pangan, dengan nama Agrinas. Lalu, apakah nantinya akan dibentuk holding?
Adapun ketiga BUMN tersebut yakni Virama Karya, Yodya Karya dan Indra Karya. Dimana nantinya Virama Karya menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara. Lalu, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan bahwa belum ada rencana untuk membentuk holding baru. Apalagi, kata dia, dari ketiga BUMN karya tersebut baru satu yang sudah resmi berganti nama dari Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
“Sejauh ini belum ada ke arah sana ya. Karena memang lagi proses, karena peralihan segala macam itu kan enggak cepat, yang dua ini terutama Yodya dan Virama,” katanya ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 20 Maret.
Putri juga mengungkapkan pertimbangan ketiga BUMN karya ini memperluas sektor bisnisnya ke pangan, perikanan dan perkebunan. Dia bilang alasannya karena untuk menangkap peluang bisnis yang ada.
“Pertimbangannya sejauh ini kan kita tahu BUMN karya-karya butuh restrukturisasi. Terus melihat peluang yang ada gimana kalau menguatkan selain bergerak di kontruksi itu kemudian melihat ada peluang butuh. Kemudian dari pemerintah butuh untuk menguatkan sektor pangan,” ujarnya.
“Akhirnya melihat peluang di situ, karya-karya itu kemudian dikasih juga selain kontruksi ya bidang tadi, makanya kemudian namanya diganti jadi Agrinas,” sambungnya.
BUMN Bisa Ganti Model Bisnis dengan Cepat
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses mengganti model bisnis perusahan pelat merah kini jauh lebih cepat seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Erick merespons perubahan PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Erick menjelaskan dengan adanya UU BUMN baru, Indra Karya yang awalnya berfokus pada layanan jasa konsultasi kontruksi bertransformasi menjadi Agrinas dan membuka ekpansi bisnis di sektor perkebunan sawit.
“Di dalam undang-undang BUMN yang baru di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti bisnis model untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” katanya Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 14 Maret.
BACA JUGA:
Erick mengatakan, sebelumnya proses pembubaran perusahaan pelat merah maupun perubahan model bisnis membutuhkan waktu yang cukup lama.
Contohnya, sambung Erick, kasus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) yang dilakukan pada Oktober 2024. Dia bilang perusahaan tersebut akhirnya dapat ditutup setelah menjalani proses tinjauan yang cukup lama.
“Kalau teman-teman dulu ingat ketika saya mereviu PANN, kemarin baru bisa ditutup, Oktober itu PT PANN. Lama sekali. Nah sekarang kita punya fleksibilitas itu. Ini yang sekarang dengan undang-undang ini kita bisa jadi percepatan,” ucapnya.