Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, pembatasan operasional angkutan barang selama dua pekan saat libur Lebaran 2025 akan membuat perekonomian RI semakin runyam.

Pasalnya, menurut Bob, ketika pembatasan barang dilakukan dalam waktu terlalu lama dikhawatirkan akan menggangu logistik hingga menaikkan harga makanan dan minuman.

"Jangan sampai dua minggu mereka dilarang, nanti akan mempengaruhi logistik, makanan, minuman dan macam-macam. Itu, kan, membuat ekonomi kami tambah runyam lagi, gitu," ujar Bob kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret.

Bob bilang, isi dari angkutan barang itu tak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saja, tetapi ada juga yang diekspor.

"Sekali lagi kami berharap bahwa dibuat kebijakan yang wise (bijaksana) lah. Yang memikirkan tidak hanya buat Lebaran, tapi kebijakan lebih luas lagi," kata Bob.

"Bagaimana ekonomi bisa terjaga, industri terjaga. Kan, mereka juga banyak yang ekspor. Jangan sampai juga ekspor kami terganggu, devisa kami juga terganggu," sambungnya.

Dia menilai, kenaikan PMI manufaktur RI selama ini banyak dipengaruhi momentum puasa dan Lebaran. Menurut Bob, salah satu industri yang mendongkrak itu adalah makanan dan minuman (Mamin), didukung dengan logistik.

"PMI kami naik itu, kan, banyak kebantu karena ada puasa dan Lebaran. Ada konsumsi itu, kan, sebenarnya justru didukung oleh logistik yang bagus.Tapi kalau misalnya itu dipersulit, ini kami khawatirnya akan berdampak negatif terhadap ekonomi gitu lho," tegas Bob.

Lebih lanjut, Bob menuturkan, waktu ideal yang bisa diterapkan untuk pembatasan operasional angkutan barang adalah pada H-3 Lebaran dan H+3 Lebaran.

"Jangan kelamaan, lah, ya mungkin menurut kami seperti yang dulu (tahun lalu) yaitu H-3 dan H+3 Lebaran," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan SKB yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan nontol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan, DKI Jakarta–Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat–Jawa Tengah, Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Sedangkan, ruas jalan nontol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi–Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta–Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi–Cikampek–Pamanukan–Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat–Jawa Tengah: Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah–Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.