KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada 66 perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita.
Budi mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan sejak Desember 2024 lalu pengawasan juga sudah diperketat termasuk Minyakita, dalam rangka Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” tuturnya dalam konferensi pers ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.
Budi menjelaskan 66 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinannya tidak lengkap, harga jual yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga izin KBLI yang tidak sesuai.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Budi bilang Kementerian Perdagangan juga telah mengenakan sanksi kepada 66 perusahaan tersebut.
“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” jelasnya.
Budi mengatakan pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan juga melakukan penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.
“Pada 24 Januari 2025, kami melakukan pengawasan atau penyegelan kepada PT NNI di Tangerang. Ditemukan juga memproduksi Minyakita tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml. Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi dan sekarang dalam proses di Polri,” ucapnya.