Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menjalin kerja sama dengan swasta untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air minum bagi masyarakat.

Pasalnya sepanjang 2024, cakupan akses perpipaan baru mencapai 19,67 persen, sehingga masih terdapat gap sebesar 80,24 persen yang harus dikejar.

Adapun dalam kerja sama tersebut, Pemda diminta melibatkan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Landasannya, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, kerja sama dengan pihak swasta dapat dilakukan Pemda melalui BUMD Air Minum yang memiliki kinerja sehat dan menerapkan tarif biaya pemulihan penuh atau full cost recovery (FCR) selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan data 2024, terdapat 258 BUMD Air Minum berkinerja sehat, 96 BUMD Air Minum berkinerja kurang sehat dan 40 BUMD Air Minum berkinerja sakit.

Untuk saat ini, dari 258 BUMD Air Minum berkinerja sehat, hanya 19 BUMD Air Minum yang memenuhi kriteria untuk bekerja sama dengan swasta.

"Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kerja sama dengan swasta guna mempercepat pencapaian target 100 persen akses perpipaan pada 2045," ujar Dody seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Maret.

Dody juga menekankan, pentingnya perhatian kepala daerah terhadap penyesuaian tarif air minum agar lebih menarik bagi investor.

Selain itu, perlu ada intervensi dari pemerintah daerah terhadap 136 BUMD yang masih berkinerja kurang sehat atau sakit agar dapat beroperasi lebih optimal.

"Salah satu tujuan didirikannya BUMD adalah memberikan keuntungan. Jika masih kurang sehat atau sakit, sebaiknya ada langkah strategis dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya," pungkas Dody.