Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan ada tiga zona penyeberangan untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Merak, Banten, saat angkutan mudik Lebaran 2025.

Dudy mengatakan, Pelabuhan Merak sendiri akan dikhususkan untuk kendaraan pribadi dan juga angkutan umum dalam hal ini bus.

“Kalau untuk di Merak, kita membagi tiga zona. Zona yang di Merak sendiri, itu khusus untuk kendaraan pribadi dan angkutan kendaraan umum, seperti bus ya,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret.

Sementara, sambung Dudy, untuk angkutan barang berat yang masih beroperasi sesuai dengan pembatasan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara.

“Untuk angkutan motor dan angkutan barang dengan kapasitas yang kecil lagi di Ciwandan. Itu yang kita gunakan saat ini, harapannya dengan pembagian ini, maka titik ini tidak membuat masalah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 diprediksi mencapai 146,48 juta orang, atau sekitar 52 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 atau 28 Maret 2025, sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025.

Adapun sebaran daerah asal pemudik terbesar yaitu Jawa Barat 30,9 juta orang (21,1 persen), Jawa Timur 26,4 juta orang (18 persen) dan Jawa Tengah 23,3 juta orang (15,9 persen. Sedangkan daerah tujuan utama pemudik yaitu Jawa Tengah 36,6 juta orang (25 persen), Jawa Timur 27,4 juta orang (18,7 persen), dan Jawa Barat 22,1 juta orang (15,1 persen).

Melihat potensi lonjakan mobilitas yang sangat tinggi, Kementerian Perhubungan juga melakukan sejumlah langkah startegi mitigasi.

Di angkutan darat, akan dilakukan pembatasan angkutan barang, melakukan pemeriksaan keamanan dan keselamatan atau rampcheck, penyediaan Delaying System dan Buffer Zone pada akses menuju pelabuhan, dan pemberlakuan rekayasa lalu lintas (Contra Flow, One Way, dsb) yang akan dilakukan bersama Korlantas.

Di angkutan laut, dilakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal, pemberlakuan rekayasa rute sesuai kebutuhan, serta penyiapan kapal navigasi dan kapal patroli untuk tanggap darurat.

Di angkutan udara, dilakukan pemenuhan aspek safety dan security penerbangan, operasional bandara selama 24 jam pada masa Angleb 2025, dan antisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya, (terdapat sebanyak 37 bandara dioperasionalkan selama 24 jam).

Sementara di angkutan kereta api, memastikan keamanan dan keselamatan sarana kereta api atau rampcheck, Penyelenggaraan Daerah Pemantauan Khusus (DAPSUS) beserta personil dan sarana, Kesiapan Alat Material untuk Siaga (AMUS) pada beberapa titik, dan penyiagaan personil Kemenhub pada perlintasan sebidang yang rawan.