JAKARTA - BBN Airlines Indonesia resmi menutup seluruh rute pernerbangannya di Indonesia.
Perusahaan asal Irlandia yang baru beroperasi di Tanah Air pada tahun 2024 lalu itu memilih untuk mengganti model bisnisnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penutupan rute tersebut sepenuhnya merupakan pertimbangan perusahaan.
Dia bilang pemerintah hanya berperan dalam memberikan izin operasional.
Lebih lanjut, Dudy menekankan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi keputusan bisnis maskapai tersebut.
“Itu pertimbangan bisnis mereka. Kalau kami kan memberikan izin kalau dia mau beroperasi silakan. Kalau dia mengubah bisnis, kami tidak bisa menghalangi ya,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret.
Dudy bilang BBN Airlines Indonesia telah memproses perubahan bisninya. Dia bilang maskapai asal Irlandia tersebut beralih ke layanan penyewaan pesawat untuk maskapai lain.
“Setahu saya mereka sudah memproses, karena mereka sudah merubah bisnisnya untuk menyewakan pesawatnya ke airline lain ya,” ucap Dudy.
Sebelumnya diberitakan, maskapai penerbangan BBN Airlines Indonesia yang menghentikan satu rute Jakarta (CGK)-Balikpapan (BPN) sejak akhir Oktober lalu. Kemenhub meminta agar maskapai tersebut memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan dan memastikan hak penumapng terpenuhi.
Sekadar informasi, BBN Airlines Indonesia memiliki penerbangan niaga berjadwal dengan rute penerbangan perdana Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS) diikuti dengan rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) dan Jakarta (CGK)-Balikpapan (BPN).
Rute tersebut dilayani hampir setiap hari dalam seminggu. Terdapat satu rute lagi Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) yang direncanakan terbang perdana pada tanggal 15 November 2024.
Namun, terkait dengan rute CGK-BPN sesuai data produksi, sejak tanggal 29 Oktober 2024 sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan permintaan pasar atau demand yang kurang dengan load factor rata-rata 20 hingga 25 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menekankan BBN Airlines Indonesia agar memastikan hak penumpang terpenuhi dengan mengembalikan uang tiket secara penuh atau 100 persen kepada penumpang, dan tidak melakukan penjualan kembali.
“Tindakan ini mencerminkan perhatian maskapai terhadap kepuasan dan kepercayaan pelanggan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 6 November.
BACA JUGA:
Selaku regulator, sambung Lukman, Ditjen Hubud terus mendorong para Badan Usaha Angkutan Umum (BUAU) untuk menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan permintaan pasar.
Meski begitu, Lukman menilai bahwa keputusan yang diambil oleh BBN Airlines Indonesia dengan menghentikan rute penerbangan yang rendah load factor-nya merupakan hal yang wajar sesuai dinamika pasar, asalkan tidak merugikan calon penumpang.
“Kehadiran maskapai BBN Airlines Indonesia diharapkan dapat memberikan akses dan pilihan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan menunjukkan kemajuan positif sektor penerbangan di Indonesia,” ucapnya.