Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan izin beroperasi atau Air Operator Certificate dari Indonesia Airlines (INA).

Adapun nama maskapai tersebut tengah ramai diperbincangkan di sosial media.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu melalui keterangan resmi, di Jakarta, Senin, 10 Maret.

“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” tuturnya.

Khusnu mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC).

“Hal ini sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Khusnu bilang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tuturnya.