Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada seluruh petani untuk melakukan pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) yang telah dibuka mulai 6-18 Maret 2025.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam kebijakan terbaru ini, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

"Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran," imbau Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).

Kata Andi, regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem tersebut. "Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa perubahan beleid tersebut merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.

"Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani," tutur Amran.

Dengan adanya pemutakhiran data e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional. Sebagai informasi Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03 persen.