Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Lilik Retno Cahyadiningsih mengatakan, kegiatan pemeliharaan rutin untuk bendungan dan irigasi tak bisa dilakukan 100 persen lagi pada tahun ini.

Hal ini dikarenakan pemangkasan anggaran di Kementerian PU menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Mulanya, anggaran Kementerian PU ditetapkan senilai Rp110,95 triliun, lalu dipangkas Rp81,38 triliun. Sehingga, tersisa Rp29,57 triliun.

Akan tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rekonstruksi, sehingga pemangkasan anggaran Kementerian PU menjadi lebih kecil. Dengan demikian, anggaran Kementerian PU untuk tahun ini menjadi sebesar Rp50,48 triliun.

Lilik menambahkan, kegiatan pemeliharaan secara berkala juga tak lagi bisa dilakukan di 2025 ini.

"Untuk pemeliharaan rutin memang mungkin sekitar 70 persen, ya. Kemudian kalau pemeliharaan berkala memang ditiadakan," ujar Lilik saat ditemui di kantornya, Jumat, 28 Februari.

Menurut dia, para petugas operasi dan pemeliharaan (OP) sumber daya air kini sudah bekerja. Pasalnya, kata Lilik, apabila mereka tidak bekerja, dikhawatirkan tak ada yang mengendalikan pintu-pintu air di bendungan.

Akibatnya, bisa menimbulkan banjir, utamanya saat musim penghujan.

"Sudah, mereka sudah (bekerja). Jadi, kalau (petugas OP) nggak dipenuhi, nanti pas banjir nggak ada yang muter pintunya, banjir semua itu," kata dia.

Dia menilai, pemeliharaan rutin untuk bendungan dan irigasi memang dilakukan setiap tahun. Akan tetapi, dengan adanya efisiensi anggaran tahun ini, Kementerian PU tak bisa lagi melakukan pemeliharaan rutin secara 100 persen.

"Pemeliharaan rutin itu memang setiap tahun ada bukan lanjutan, tapi memang kami pilih yang prioritas untuk tahun ini," pungkasnya.