JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana meluncurkan sistem pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya pengembang nakal yang menyediakan rumah tidak layak huni (RTLH).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian PKP sudah menyalurkan bantuan dana bagi rumah subsidi kepada pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, sistem tersebut bakal diluncurkan pada pekan depan.
"Saya akan kasih nomor telepon untuk sarana pengaduan, supaya bisa memudahkan masyarakat. Dalam waktu dekat, lah. (Rencana) minggu depan mau diluncurkan," ujar Heri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Heri menambahkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan pengaduan adalah dengan menyertakan data dan fakta.
Menurut dia, laporan atau aduan yang ingin disampaikan tidak bisa berdasarkan asumsi semata.
"Ya namanya pengaduan itu harus disertai data dan fakta. Jangan sampai pengaduan itu bersifat fitnah. Ada namanya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu, kan, banyak sekali yang terlibat," tutur Heri.
"Kalau umpamanya fasilitatornya yang nakal ternyata motong duit atau minta duit atau (lebih ke aspek) bangunannya. Sehingga, mengurangi kualitas, ya, masyarakat berhak lapor 'pak terjadi seperti ini'. Tapi, harus dengan data dan fakta, ya, jangan hanya dugaan atau katanya gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian PKP menemukan sedikitnya 14 pengembang di Jabodetabek yang membangun perumahan tidak layak huni.
Hal ini diketahui usai Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) beberapa minggu terakhir melalukan peninjauan terhadap perumahan subsidi yang masuk dalam kategori FLPP dan ditemukan sedikitnya 14 pengembang nakal di Jabodetabek.
BACA JUGA:
Diketahui, para pengembang nakal itu membangun rumah tidak layak fungsi, mulai dari tanah yang tidak dipadatkan, penyediaan saluran sanitasi tak baik hingga pembuangan air tak sempurna.
Selain itu, sejumlah pengembang tersebut juga tidak memerhatikan struktur bangunan karena mudah rapuh atau tembok yang retak.
Dengan adanya temuan ini, Kementerian PKP berencana melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.