Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah kini memangkas anggaran besar-besaran pada APBN tahun ini.

Salah satu yang terkena pemangkasan anggarannya ialah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Diketahui, anggaran Kementerian PU dipangkas hingga 73 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Jika dilihat dari pagu anggaran Kementerian PU 2025 yang sebesar Rp110,95 triliun, anggaran lembaga negara tersebut terkena efisiensi sebanyak Rp81,38 triliun.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, sisa anggaran Kementerian PU tahun ini hanya sebesar Rp29,57 triliun.

"Pagu dipa Kementerian PU yang semula Rp110,95 triliun telah diefisienkan sebesar Rp81,38 triliun, sehingga sisa total pagu setelah efisiensi adalah Rp29,57 triliun," ujar Dody dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari.

Dody mengakui, pemangkasan anggaran jumbo tersebut secara langsung berdampak pada kinerja Kementerian PU.

Mulai dari pembatalan kegiatan fisik, pembatalan pembelian alat baru serta penggunaan dana tanggap darurat selektif dan efisien.

Kemudian, pembatasan perjalanan dinas, pemangkasan belanja alat tulis kantor (ATK) secara signifikan, peniadaan kegiatan seremonial, peniadaan rapat atau seminar luar jaringan (luring), peniadaan belanja kehumasan kurang prioritas, efisiensi belanja operasional dan efisiensi belanja nonoperasional.

Selain itu, kebijakan efisiensi juga berdampak pada pembatalan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol sepanjang 7,36 kilometer dan perbaikan rutin jalan nasional 47.603 kilometer.

Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Dody, alokasi anggaran untuk masing-masing unit organisasi Kementerian PU juga berkurang.

Rinciannya, untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Rp443,51 miliar, Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp76,30 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Rp10,70 triliun dan Ditjen Bina Marga Rp12,48 triliun

Berikutnya, Ditjen Cipta Karya Rp3,77 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp1,15 triliun dan Ditjen Bina Konstruksi Rp378,15 miliar.

Selanjutnya, untuk Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Rp67,36 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp283,18 miliar dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rp208,87 miliar.

Tak hanya itu, efisiensi belanja juga dilakukan selain untuk belanja pegawai sebesar Rp3,35 triliun, kegiatan-kegiatan bersumber dari pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, rupiah murni pendamping, SBSN dan PNBP sebesar Rp16,30 triliun.

"Setelah kami kurangi itu semua, maka belanja infrastruktur Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp22,3 triliun atau sekitar 24,56 persen dari pagu awal Rp90,93 triliun," imbuhnya.