JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) enggan berkomentar terkait siapa pelaku dibalik pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pagar laut itu ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik (KKP) Doni Ismanto Darwin menyebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap investigasi.
"Kami sedang dalam tahap investigasi, mengumpulkan berbagai informasi. Termasuk temuan-temuan di lapangan," ujar Doni kepada VOI, Senin, 13 Januari.
Menurut dia, publik harus bersabar untuk mengetahui siapa dalang dibalik pemasangan pagar laut di perairan tersebut.
"Sebab itu, mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh. Agar tidak simpang siur," pungkasnya.
Sebelumnya, Nelayan Pulau Cangkir, Kronjo, Heru mengungkapkan pagar terbuat dari bambu yang terpasang di tengah laut tersebut milik Agung Sedayu Group. Hal ini diketahui setelah nelayan bertanya kepada tukang yang memasang pagar tersebut.
"Kata tukang yang pasangnya sekarang, kan, mereka ngomong itu untuk PSN. Iya untuk PSN, gitu, Agung Sedayu (Group)," kata Heru saat ditemui di lokasi, Kamis, 9 Januari.
Dia menyebut, bila para tukang itu berasal dari nelayan Ketapang dan Pakuhaji di Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Heru pun memastikan jika warganya tidak ada yang ikut serta memasang bambu berbentuk pagar di laut Kabupaten Tangerang. Pasalnya, warga di tempatnya menolak adanya bambu-bambu tersebut.
"Yang pasang, ya, kalau nggak salah para nelayan dari Ketapang. Kalau warga sini nggak ada yang mau," tuturnya.
Adapun KKP baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025. Padahal, pagar laut berupa bambu itu telah ada sejak 4-5 bulan lalu.
Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid, Kamis, 9 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di atas pagar laut tersebut dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.
"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.