Bagikan:

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik kerja sama antara anak usahanya, Bank Muamalat dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperluas program kemaslahatan umat.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antar kedua yakni Direktur Bank Muamalat, Karno dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan kerja sama ini mencakup dua ruang lingkup utama. Pertama, pemanfaatan jasa dan program Corporate Social Responsibility (CSR) bank Muamalat untuk mendukung pengembangan cabang, ranting, dan masjid yang dikelola Muhammadiyah.

Kedua, sambung dia, bank Muamalat akan menggandeng lembaga zakat nasional milik Muhammadiyah, Lazismu, dalam berbagai program yang berfokus pada pengelolaan keuangan dan dukungan zakat.

“Kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memperluas program kemaslahatan umat,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Agustus.

Fadlul mengatakan bahwa sebelumnya BPKH juga sudah mendukung program yang berkaitan dengan kemasalahatan umat. Seperti, pendirian Masjid At-Tanwir di Menteng.

“Lalu, Pondok Pesantren Muallimin, dan RS Bandung Barat menjadi bukti nyata sinergi yang terjalin antara BPKH dan Muhammadiyah,” kata Fadlul.

Fadlul mengatakan prototipe kerja sama ini diharapkan dapat membawa manfaat yang signifikan dalam memajukan, mencerdaskan, dan mensejahterakan bangsa.

“Dengan langkah strategis ini, BPKH berharap dapat terus berkontribusi meningkatkan kualitas hidup umat melalui berbagai inisiatif yang berfokus pada kebaikan bersama,” tuturnya.

Semadar informasi, sebagai bagian dari kerja sama ini, Bank Muamalat berkomitmen menyediakan pembiayaan Rp2 triliun untuk pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), yang mencakup rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan masjid.

Aspek penting lainnya adalah pengelolaan keuangan dan program aggregator haji. Bank Muamalat akan mensosialisasikan serta mengelola keuangan terkait haji di lingkungan Muhammadiyah, untuk memastikan proses yang aman, terjangkau, dan mudah diakses oleh jamaah.