Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti pegawai di lingkungan kementerian untuk tidak terlibat dengan judi online. Sebab, jika terbukti terlibat akan ada sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenhub juga sudah menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna-taruni dan mahasiswa-mahasiswi pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

Lebih lanjut, Adita mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi hingga pemecatan jika pegawai Kemenhub terbukti terlibat judi online.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juli.

Sementara, sambung Adita, bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna-taruni dan mahasiswa-mahasiswi sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.

Adita juga mengatakan perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan.

“Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam SE tersebut, sambung Adita, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

“Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.