Bagikan:

JAKARTA - PT PGN LNG Indonesia dan PT Hoegh LNG Lampung melaksanakan kesepakatan baru untuk lebih mengoptimalkan kerjasama kedua belah pihak dalam pengelolaan Terminal LNG FRSU Lampung.

Adapun kesepakatan ini merupakan tindak lanjut proses arbitrase atas Perjanjian Sewa, Operasi dan Pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) yang telah berlangsung sejak beberapa bulan ke belakang.

Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk, Rachmat Hutama mengatakan, kesepakatan yang terjadi ini dituangkan dalam Settlement Agreement yang isinya menyatakan untuk melakukan pencabutan perkara arbitrase.

"Dan selanjutnya para pihak akan bernegosiasi untuk memperoleh kerjasama yang lebih optimal bagi para pihak di dalam aspek komersial LOM Agreement," ujar Rachmat, Selasa, 6 Februari.

PT PGN LNG mengoperasikan Fasilitas Terminal LNG Terapung /Floating Storage & Regasification Unit di Lampung sebagai infrastruktur gas bumi terintegrasi untuk supply gas ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.

FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut berdiameter 24-inch sejauh 21 Km ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Lampung.

ORF secara system terhubung dengan jaringan transmisi SSWJ (South Sumatera -West Java) di stasiun Labuhan Maringgai serta offtake station Lampung. Gas hasil regasifikasi LNG di FSRU Lampung dapat disalurkan ke distribusi Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Fasilitas regasifikasi dibutuhkan untuk menciptakan security supply meliputi flexibility, supply reliability, dan supply continuity. Dengan konsep “Merchant Business Model”, maka akan memberikan fleksibilitas untuk menjaga kehandalan pasokan untuk tidak hanya mengandalkan pasokan gas pipa dengan tersedianya penyediaan gas bumi PGN yang diperoleh dari berbagai sumber pasok yakni gas pipa dan LNG serta yang terbaru adalah jenis gas BioMethane.