Ada Pembatasan Perjalanan Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Ini Jadwal Lengkapnya
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengaturan dan pembatasan perjalan kendaraan di jalur darat baik jalan tol maupun non-tol selama periode libur berlangsung.

Pembatasan perjalanan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro menyampaikan pengaturan dan juga pembatasan perjalanan selama periode libur panjang ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Februari.

Selain itu, Hendro mengatakan terdapat pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,” ucapnya.

Kemudian, sambung Hendro, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Sama dengan libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol,” tuturnya.

Kendaraan Angkutan Barang yang Dikecualikan

Namun, Hendro bilang ada jenis kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek.

“Kendaran angkutan barang yang dikecualikan yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok,” ucapnya.

Meski begitu, Hendro bilang kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelasnya.

Waktu Pelaksanaan Pembatasan di Jalan Tol dan non-tol

Hendro bilang waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak

b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu

d) Jakarta-Cikampek

5. Jawa Barat:

a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi

b) Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan

c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi-Cimalaka-Dawuan

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang

b) Krapyak-Jatingaleh (Semarang)

c) Jatingaleh-Srondol (Semarang)

d) Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)

e) Semarang-Solo-Ngawi

f) Semarang-Demak

g) Jogja-Solo (Fungsional)

7. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo

b) Surabaya-Gresik

c) Pandaan-Malang.

Sementara, kata Hendro, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

“Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol,” ucapnya.

Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang

b. Jambi - Tebo - Padang

c. Jambi - Sengeti - Padang dan

d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

b. Bandung - Sumedang - Majalengka dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta dan

d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates

b. Jogja - Sleman - Magelang

c. Jogja - Wonosari dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang

b. Probolinggo - Lumajang

c. Madiun - Caruban - Jombang dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.