JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mendapatkan tugas dari Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan terhadap 22 perusahaan pelat merah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 BUMN resmi dibubarkan.
Adapun 7 BUMN yang sudah dibubarkan yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan, penanganan 15 BUMN yang sakit ini akan dilakukan di tahun depan.
“Kalau 7 (BUMN) ini sudah selesai masih ada sisa 15 lagi,” katanya di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember.
PPA, sambung Teguh, BUMN yang sakit ini disuratkuasakan kepada pihaknya untuk dikaji lebih jauh mengenai kejelasan BUMN-BUMN tersebut dapat disehatkan, direstrukturisasi, atau dibubarkan.
BACA JUGA:
Meski begitu, Teguh mengatakan, proses keputusan penindakan BUMN yang sakit tersebut dilakukan melalui tiga parameter.
Mulai dari kesehatan keuangan perusahaan, kontribusi terhadap perekonomian dan mampu memiliki satu model bisnis yang berkelanjutan.
“Tentunya ditargetkan akan jadi clear dan jelas ada di tahun 2024 bagaimana penanganannya. InsyaAllah dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Berikut daftar 15 BUMN yang jadi pasien PPA:
1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero)
15. PT PANN Pembiayaan Maritim