Inflasi November Catatkan Level Tertinggi Tahun Ini dengan 0,37 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa terjadi inflasi bulanan sebesar 0,37 persen pada November 2021.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa angka tersebut merupakan level inflasi bulanan tertinggi untuk sepanjang tahun ini.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 1 Desember.

Menurut Margo, beberapa kelompok pengeluaran yang melonjak tersebut antara lain makanan dan minuman, tembakau, bahan bakar rumah tangga, perlengkapan dan peralatan rumah, kesehatan, transportasi, rekreasi, serta restoran.

“Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan serta kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan,” tuturnya.

Margo menambahkan, inflasi tertinggi terjadi di Sintang sebesar 2,01 persen dan terendah terjadi di Bima dan Pontianak masing-masing sebesar 0,02 persen.

“Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar 0,53 persen dan terendah terjadi di Tual sebesar 0,16 persen,” imbuhnya.

Dengan capaian tersebut maka Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–November) 2021 sebesar 1,30 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2021 terhadap November 2020) sebesar 1,75 persen.

“Komponen inti pada November 2021 mengalami inflasi sebesar 0,17 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–November) 2021 sebesar 1,40 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (November 2021 terhadap November 2020) sebesar 1,44 persen,” tutup Margo.