Bagikan:

JAKARTA – Kasus penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) terus terjadi. Kasus ini menandai bahwa sistem pembiayaan pendidikan belum berpihak kepada anak, terutama anak dari keluarga miskin dan rentan.

Tahun ajaran 2025/2026 resmi berakhir. Ini seharusnya menjadi momen menggembirakan bagi semua peserta didik, utamanya mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Namun kenyataan di lapangan, tak sedikit peserta didik yang kebingungan lantaran sekolah menahan ijazah maupun SKL mereka. Adanya tunggakan biaya sekolah menjadi penyebab terjadinya praktik penahanan ijazah dan SKL.

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menyebut ada 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta. Di Sumatera Utara, Ombudsman membuka posko pengaduan terkaitan penahanan ijazah karena tunggakan SPP, uang perpisahan, hingga konflik antara sekolah dan orang tua.

Sedangkan di Riau, Ombudsman menemukan 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri masih tersimpan di sekolah.

Orang tua siswa saat melaporkan kasus penahanan ijazah ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, Rabu (5/2/2020). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuturkan, praktik penahanan ijazah dan SKL merupakan bentuk pelanggaran hak anak. Ia menegaskan, dokumen kelulusan tidak boleh dijadikan alat tekan untuk menagih tunggakan biaya pendidikan.

“Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” ujar Ubaid dalam keterangan yang diterima VOI.

Bukan Persoalan Teknis

Kasus penahanan ijazah maupun SKL bukan pertama kali terjadi. Kejadian serupa hampir berulang di setiap tahun. Belum lama ini, kabar soal penahanan ijazah dan SKL kembali menjadi perhatian.

Dio Aprianto, alumni SMK Karya Bhakti Brebes, belum mendapatkan ijazah meski ia sudah lulus sejak 2020. Akibatnya, ia tidak bisa melanjutkan pendidikan tingkat tinggi. Dugaan penahanan ijazah disebabkan siswa tersebut masih memiliki tunggakan hingga mencapai Rp3,6 juta.

Kasus serupa juga terjadi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan menjalankan program pemutihan 2.026 ijazah pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dengan anggaran hampir Rp4 miliar.

Di Banten, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah turun tangan melakukan mediasi kasus ijazah siswa tidak mampu yang tertahan sekitar dua tahun di sekolah swasta.

Sementara di Banyuwangi, Jawa Timur, muncul dugaan puluhan ijazah siswa tertahan karena persoalan administrasi keuangan seperti sumbangan pembangunan, biaya PKL, dan pungutan lainnya.

Orang tua calon murid memadati Posko pelayanan seleksi penerimaan murid baru (SPMB) yang dibuka Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMA 78, Palmerah, Kamis (18/6/2026), untuk melaporkan kendala pendaftaran. (ANTARA/Risky Syukur)

Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa penahanan ijazah dan SKL bukan sekadar persoalan teknis di sekolah. Ini adalah tanda bahwa sistem pembiayaan pendidikan belum berpihak kepada anak, terutama anak dari keluarga miskin dan rentan.

“Kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan,” ujar Ubaid.

Praktik tersebut, menurut JPPI, sangat merugikan peserta didik. Pasalnya, di masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), SKL dan ijazah menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Begitu juga dalam proses masuk perguruan tinggi melalui SNBP dan SNBT, dokumen kelulusan menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Ketika dokumen itu ditahan, anak kehilangan kesempatan untuk mengakses hak pendidikannya.

“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak,” tegas Ubaid.

Ironi Besar

Dilihat secara luas, akar persoalan ini bukan lagi sekadar masalah tunggakan antara orang tua dan sekolah. Dalam perspektif hak atas pendidikan, tunggakan biaya sekolah semestinya tidak dibebankan kepada orang tua, terutama pada jenjang wajib belajar.

“Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai,” tegasnya.

“Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan,” Ubaid menambahkan.

JPPI menilai, fenomena penahanan ijazah dan SKL menunjukkan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun belum disertai desain pembiayaan yang memadai. Pemerintah mendorong anak bersekolah sampai jenjang menengah, tetapi belum menjamin seluruh biaya pendidikan benar-benar ditanggung negara. Akibatnya, keluarga miskin tetap menanggung beban, sekolah tetap menagih, dan anak menjadi korban paling akhir.

“Ini ironi besar. Pemerintah bicara wajib belajar, tetapi biaya pendidikan masih dibebankan kepada masyarakat. Kalau orang tua tidak mampu membayar, anak yang dihukum. Ini salah kaprah,” Ubaid menegaskan.

“Tunggakan biaya sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan alasan sekolah untuk menyandera ijazah anak,” tandasnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+