Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Indonesia memerlukan berbagai kebutuhan mendasar yang mengiringi aktivitas sehari-hari. Selain kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang menjadi kebutuhan dasar manusia, diperlukan juga kebutuhan lain yaitu kebutuhan farmasi.

Kebutuhan farmasi sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat supaya memiliki daya tahan tubuh yang sehat dan kuat, serta tidak mudah terjangkit virus. Obat-obatan, alat medis, dan kebutuhan farmasi khusus seperti vaksin adalah beberapa kebutuhan farmasi yang sangat diperlukan masyarakat.

Namun, karena Indonesia memiliki wilayah yang terbentang sangat luas dari Sabang sampai Merauke dan jumlah populasi masyaakat yang besar, distribusi farmasi menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

CDOB merupakan singkatan dari Cara Distribusi Obat yang Baik. Sederhananya, ini adalah cara pendistribusian atau penyaluran obat dan/atau bahan obat dengan prinsip-prinsip tertentu untuk memastikan mutunya. Selain untuk menjamin bahwa proses pendistribusian lancar dan aman, CDOB juga dapat digunakan sebagai alat antisipasi pemalsuan obat maupun peredaran obat palsu yang dapat merugikan berbagai pihak yang memerlukan bahan farmasi tersebut.

Guna memastikan bahwa obat yang beredar di masyarakat bermutu dan terjamin keasliannya, pendistribusiannya harus sesuai dengan CDOB.

Penerapan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh industri farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya. (Unsplash)

Berdasarkan Peraturan BPOM RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib menerapkan standar CDOB. Penerapan standar CDOB bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh industri farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa PBF atau PBF cabang telah memenuhi persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat dan/atau bahan obat.

Untuk menjamin dan memastikan bahwa distribusi dan penyaluran obat serta bahan obat sesuai dengan persyaratan dan tujuannya, BPOM mewajibkan PBF memiliki Sertifikat CDOB, sebagaimana diungkapkan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) Bayu Wibisono, S.Si, Apt, M.B.A. dalam acara Forum Konsultasi Publik Layanan Sertifikasi CDOB yang digelar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Peningkatan Layanan Sertifikasi CDOB

Sertifikat CDOB diterbitkan dari proses Sertifikasi CDOB berdasarkan pengajuan PBF dan penilaian pemenuhan CDOB oleh petugas BPOM. Sertifikasi CDOB tersebut merupakan layanan publik yang diproses di Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Seiring berjalannya waktu, dan mengingat pentingnya sertifikasi CDOB dalam menjamin mutu serta kualitas obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP melakukan sejumlah peningkatan layanan proses sertifikasi.

Salah satunya adalah dengan memangkas waktu atau timeline dalam mengevaluasi permohonan, dokumen, serta persyaratan CDOB. Sebelumnya, waktu pelayanan dalam mengevaluasi permohonan CDOB membutuhkan paling lama 49 hari kerja. Dalam tiga tahun terakhir , layanan tersebut hanya butuh waktu rata-rata 31 hari kerja, lebih cepat dari janji layanan atauService Level Agreement(SLA) dan akan terus ditingkatkan untuk percepatan proses ini.

Meski demikian, percepatan waktu dalam mengevaluasi permohonan dokumen serta persyaratan CDOB tidak mengurangi standar pelayanan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP.

Pemangkasan waktu dalam mengevaluasi permohonan tak lepas dari hasil evaluasi melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifikasi CDOB.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med dalam acara Forum Kosultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifikasi CDOB. (Istimewa)

Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagai unit penyelenggara pelayanan publik di Badan POM yang berwenang dalam melakukan proses layanan Sertifikasi CDOB memandang bahwa masukan, saran dan kritik yang membangun dari pemangku kepentingan merupakan hal yang sangat dibutuhkan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP Bayu Wibisono menegaskan, FKP tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh masukan dari publik terhadap pelayanan yang diberikan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

"Forum ini juga dilakukan sebagai upaya dalam rangka perbaikan yang berkesinambungan, serta melakukan monitoring dan evaluas atas pelayanan publik yang diselenggarakan," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med. menyampaikan arahan bahwa melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta perbaikan dan inovasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara optimal.

Jaminan Obat Aman dan Bermutu

Masyarakat memiliki hak mendapatkan akses terhadap fasilitas dan penunjang kesehatan untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih baik. Ini juga mencakup akses terhadap sediaan farmasi seperti obat-obatan maupun bahan obat.

Dengan adanya sertifikasi CDOB, masyarakat mendapat kepastian bahwa obat yang mereka dapatkan adalah sediaan famasi yang bermutu dan terjamin keasliannya.

Selain itu, sertifikasi CDOB juga dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha, kepercayaan Industri Farmasi (principal), kepercayaan regulator, kepercayaan dari Sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Rumah Sakit, dan Klinik, serta menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka perlindungan masyarakat. Artinya, sertifikasi CDOB tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga bagi pelaku usaha.

Dengan demikian, PBF dapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat, dan bermutu seperti pada saat obat diproduksi oleh industri farmasi sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik.