Bagikan:

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan waktu pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dinilai tidak menjawab persoalan mendasar dalam sistem pemilu Indonesia.

Putusan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025.

Pada putusan itu disebutkan bahwa mulai 2029 keserentakan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu di nasional dan lokal mulai 2029.

Perubahan ini sekaligus mengakhiri praktik pemilu serentak yang diberlakukan sejak 2019, ketika warga harus mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan putusan MK tersebut, pemilu nasional nantinya hanya mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. (ANTARA/Yusuf Nugroho)

Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.

Kurangi Dominasi Coattail Effect

Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin menilai putusan MK ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Dengan pemilu dipisah, maka isu lokal menurut Andhyka tidak akan tertutup oleh isu nasonal seperti yang sering terjadi dalam pemilu serentak. Para kandidat atau calon kepala daerah bisa lebih terdorong mengangkat agenda lokal serta tidak lagi menunggangi isu nasional sebagai ajang mencari suara.

Dengan begitu, maka dampaknya bisa dirasakan pada peningkatan kualitas demokrasi lokal.

"Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem demokrasi Indonesia," ujar Andhyka.

Ketika isu lokal menjadi pembahasan utama di dalam penyusunan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah, Andhyka menilai akan lahir banyak pemilih rasional yang lebih melihat rekam jejak dan program kandidat.

"Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu," ucap dia.

Selain itu, putusan MK juga diyakini akan memberi ruang lebih luas kepada partai politik melakukan kaderisasi secara terpisah, yaitu antara kader untuk kontestasi nasional dan daerah.

"Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada," tutur Andhyka.

Mengurangi Tekanan Kerja

Pemisahan pemilu legislatif dan pilkada mulai 2029 juga dinilai memberikan angin segar bagi para penyelenggara pemilu di lapangan, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menurut pengamat politik Universitas Diponegoro Nur Hudayat Sardini.

Ia teringat bagaimana Pemilu 2019 menyuguhkan kabar tak mengenakkan ketika hampir 800 petugas pemilu meninggal dunia akibat kelelahan kerja. Kejadian itu, kata Sardini, menjadi bukti nyata bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dalam satu waktu menimbulkan beban kerja yang sangat berat.

Dan, meski jumlah korban menurun pada Pemilu 2024, namun Sardini menilai tekanan pada badan ad-hoc tetap besar.

Dengan putusan MK yang memungkinkan adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilihan pilkada, maka tekanan kerja akan berkurang sekaligus memberi ruang konsentrasi yang lebih baik bagi para petugas.

Meski begitu, menurut Sardini pemisahan pemilu nasional dan daerah belum menjawab permasalahan mendasar dalam sistem pemilu Indonesia.

Para pendukung capres Prabowo Subianto menunjukkan poster-poster dalam unjuk rasa dekat gedung Mahkamah Konstitusi saat berlangsung sidang perdana sengketa pilpres 2019, di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. (Antara)

Persoalan seperti praktik politik uang, dinasti politik, dan korupsi elektoral masih belum disentuh dalam putusan tersebut.

“Putusan MK ini belum menyentuh akar penyakit pemilu kita, seperti politik uang dan dominasi oligarki yang merusak integritas demokrasi,” tegasnya.

Untuk itu, Sardini berharap, pembentukan undang-undang yang lebih progresif dibutuhkan untuk mengatur hal-hal krusial seperti keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilu, serta penguatan sistem check and balance pada antara lembaga negara. 

“Kita butuh undang-undang yang bisa memperkuat kemurnian suara rakyat dan melindungi pemilu dari intimidasi serta politisasi bansos,” tutupnya.