JAKARTA - Entah apa yang merasuki pikirin Slamet, warga Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan terhadap anak gadisnya sudah berulang.
Aksi ini terungkap setelah dua anak berinisial NPJ (18) dan CDP (11) mengadu kepada ibunya berinisial SPA. Awalnya korban NPJ tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta.
Namun, ibunya tidak merestui keinginan NPJ karena dia juga ingin bekerja di Jakarta. Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya.
SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin 27 Juli, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry dilansir Antara, Purwokerto, Selasa, 28 Juli.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Slamet. "Berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata dia.
Berry melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.