Bukti Tak Cukup, Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Novel Baswedan dkk Terhadap Indriyanto Seno Aji
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hasil laporan Novel Baswedan dkk. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melanjutkan laporan yang diajukan oleh Novel Baswedan dkk terhadap salah satu anggotanya, Indriyanto Seno Aji. Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji dilaporkan karena diduga melanggar kode etik. Pelanggaran ini terjadi saat dia hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan ketika memberikan keterangan terhadap sejumlah media terkait pelaksanaan tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.

"Kami berempat, tidak termasuk Pak ISA karena dia yang dilaporkan, secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara ISA sebagaimana dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 23 Juli.

Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor yaitu Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika serta terlapor Indriyanto.

Terkait kehadiran Indriyanto saat konferensi pers pengumuman pada 5 Mei, Tumpak mengatakan, hal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewas KPK. Adapun undangan diserahkan oleh pimpinan KPK.

"Kehadiran konpers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK, materi konpers menyangkut organisasi, kelembagaan KPK, sehingga perlu dihadiri oleh Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK, yaitu dewas, pimpinan, dan sekjen sebagai representasi pegawas," ungkapnya.

Sementara mengenai pernyataan Indriyanto yang mengatakan TWK adalah proses hukum yang wajar, dianggap Dewas KPK sebagai pendapat pribadi dan hal ini tidak menyalahi aturan.

Sebab dalam Keputusan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewas diatur setiap anggota dapat memberikan informasi berkaitan dengan tugas secara terbuka kepada pers dengan memperhatikan pemberian informasi tidak merugikan bagi institusi.

"Pada 13 Mei, benar, saudara ISA dalam fasilitas sebagai pribadi dan tidak dalam tugas memberikan pendapat yang bersifat normatif," jelas Tumpak.