Masih Ada Penumpang Tak Tahu Wajib Punya STRP, Transjakarta Perpanjang Sosialisasi Sampai Hari Ini
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - PT Transjakarta telah mewajibkan calon penumpangnya untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebelum masuk ke dalam halte dan menaiki bus sejak Senin, 12 Juli. STRP ini berlaku selama PPKM Darurat.

Namun, Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Achmad Izzul Waro ternyata masih ada masyarakat yang memasuki halte Transjakarta tanpa membawa STRP. Mereka mengaku tak mengetahui kewajiban itu.

Achmad mengatakan pihaknya memperpanjang masa sosialisasi sampai hari ini. Ditegaskan, kewajiban penggunaan STRP akan dimulai pada Rabu, 14 Juli besok.

"Senin sampai Selasa masih fokus tahap sosialisasi. Mulai Rabu, kita akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau aturannya menyebut ada kewajiban STRP, itu yang kita jadikan acuan," kata Achmad.

Achmad berharap, kesempatan perpanjangan sosialisasi bisa dimanfaatkan calon penumpang Transjakarta untuk segera mengurus STRP khusus pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta yang memiliki kebutuhan mendesak.

"Jadi, pada hari Rabu nanti, ketika pemberlakuan secara penuh kewajiban membawa STRP, sosialisasi ini sudah tidak ada lagi," ucap Achmad.

"Diharapkan awareness-nya sudah muncul. Mereka yang benar-benar terpaksa harus melakukan perjalanan. Diharapkan tetap stay di rumah. Tetapi, kalaupun tetap harus melakukan perjalanan, diharapkan sudah melengkapi diri dengan STRP," lanjutnya.

Achmad mengatakan penurunan penumpang mencapai 50 persen dengan rata-rata hanya 200 ribu per hari. Pihaknya juga memantau perkembangan jumlah penumpang ketika nantinya mulai diberlakukan STRP untuk penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta.

"Kita belum tahu apakah angka itu akan bergerak lagi selama massa STRP ini. kita akan pantau terus," ujar Achmad.

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.