Komnas HAM 'Ngotot' Periksa Firli Dkk, Jubir: KPK Kolektif Kolegial, Satu Sudah Cukup
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner KPK, Firli Bahuri Dkk tidak akan mendatangi Komnas HAM guna memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. 

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab keinginan Komnas HAM yang masih menunggu pimpinan KPK selain Nurul Ghufron hadir. 

Ali berkeras keterangan satu pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron sudah cukup. Ali berdalih sistem kerja pimpinan KPK adalah kolektif kolegial.

"Kan kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu itu saya kira  cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Ali kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 18 Juni.

"Artinya sudah cukup (keterangan tersebut, red)," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan penjelasan secara tertulis dan lengkap kepada Komnas HAM. Sehingga, hal ini diharap cukup untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

"Kami sekali lagi berharap dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kehadiran empat pimpinan dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir Juni mendatang. Hal ini dilakukan karena masih ada pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Ghufron menjadi utusan pimpinan KPK untuk diklarifikasi adanya dugaan pelanggaran hak asasi saat proses TWK berlangsung pada Kamis, 17 Juni. KPK berdalih, hal ini dilakukan karena semua keputusan terkait alih status pegawainya diambil secara kolektif kolegial.

Namun, pertanyaan yang disampaikan oleh penyelidik dari Komnas HAM ternyata bukan hanya menyentuh keputusan yang ditentukan secara bersama tapi juga peran masing-masing pihak termasuk lima pimpinan KPK. Sehingga, ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron.

"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," kata  Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni.

Lebih lanjut, Komnas HAM memang memberikan kesempatan kepada pimpinan dan Sekjen KPK untuk hadir memberikan klarifikasi. Namun, lembaga ini tak akan melakukan pemanggilan kembali tapi menunggu kesadaran mereka untuk hadir hingga akhir bulan mendatang.

"Sudahlah enggak usah kita panggil lagi. Kita berikan kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini," tegasnya.

"Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," imbuh Anam.