Alasan KPK Belum Panggil Fahri Hamzah yang Namanya Disebut di Sidang Edhy Prabowo
Fahri Hamzah/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Padahal namanya disebut dalam sidang kasus benur dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan seseorang untuk pengusutan kasus korupsi tentu tak sembarangan. Salah satunya, diperlukan keterangan tambahan terkait keterlibatan pihak tertentu termasuk Fahri Hamzah.

"Oleh karena itu, sampai saat ini, pada saat proses penyelidikan berjalan kita memang belum memerlukan (keterangan dari Fahri Hamzah, red)," kata Setyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 17 Juni.

Lebih lanjut, dia menyatakan keterangan dalam persidangan tersebut juga belum relevan dengan kasus suap tersebut. Namun, bukan berarti KPK tak akan melakukan pengusutan.

"Artinya bagaimana penjelasan JPU-nya saat itu karena mungkin dari sisi itu (fakta persidangan, red) kan hanya menjelaskan sepihak saja," ungkapnya.

"Nanti setelah JPUnya memberikan keterangan baru ditentukan apakah ini akan dipanggil dalam proses persidangan atau dalam proses penyelidikan. Akan tetapi kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi tersebut," imbuh Setyo.

Diberitakan sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah muncul di kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo berawal dari jaksa KPK yang membacakan BAP.

Jaksa membacakan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster diungkap jaksa dalam persidangan.

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Iya," jawab Safri.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Safri

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.