JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.
"Tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari AR dan TA," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 14 Juni.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Penyidik KPK menemukan dugaan penggunaan uang yang dilakukan oleh Anja untuk kepentingan pribadinya. "Antara lain pembelian tanah, pembelian kendaraan mewah. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman," tegas Setyo.
"Saat ini akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah.
Selanjutnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
BACA JUGA:
Dari kerja sama ini, pada 8 April 2019 lalu, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.
Masih di waktu yang sama tersebut, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Berikutnya, atas perintah Yoory, pembayaran dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.
Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, KPK menyebut negara merugi hingga Rp152,5 miliar dari proses pengadaan tanah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.