Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang diduga terkait pengembangan perkara suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang terhadap seorang petugas pajak pada hari ini.

“Salah satu temuannya adalah kembali (berupa, red) uang valas dalam bentuk dolar AS dan tim saat ini masih di lapangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus.

Budi belum memerinci berapa duit yang ditemukan penyidik dari upaya paksa tersebut. “Masih dihitung jumlahnya, nanti kami akan update kembali,” tegasnya.

Selain temuan dari penggeledahan di Tangerang, penyidik juga menyita duit Rp2 miliar atau 110.000 dolar AS dari petugas pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu.

Kemudian, penyitaan duit senilai 530.000 dolar AS juga dilakukan dari pihak saksi yang sudah diperiksa dalam pengembangan dugaan suap tersebut.

“Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan tapi belum ada tersangka.

Adapun kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Tiga orang jadi tersangka, yakni Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka, KPK mengungkap kasus ini berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.

Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+