Bagikan:

MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepadaKetua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara BaratHamdan Kasim dalam perkara gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan Hamdan dalam status terdakwa tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 5 Agustus.

Dengan putusan demikian, majelis hakim turut meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," katanya.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp450 juta yang sebelumnya disita jaksa dari penyerahan anggota lainnya, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, dikembalikan kepada mereka.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada legislator itu sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menuntut hal tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta terhadap tiga anggota lainnya sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf ajunctoPasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU RI Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta jo. Pasal 18 UU RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+