Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis apabila menggelar aksi unjuk rasa.

Pernyataan ini disampaikan merespons potensi demonstrasi di sejumlah daerah menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Agustus ini. Djamari menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang tidak dilarang, selama tidak merugikan fasilitas umum dan masyarakat luas.

"Silakan unjuk rasa, tidak masalah. Selama tadi ya, tidak mengganggu kepentingan rakyat dan masyarakat luas," tegas Djamari saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu.

Pemerintah Buka Diri terhadap Kritik

Djamari menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya melindungi kebebasan berpendapat maupun kritik dari masyarakat. Menurutnya, kritik yang konstruktif justru dibutuhkan oleh pemerintah sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Bahkan berulang kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu, dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami," ujarnya.

Ancaman Sanksi Tegas bagi Pelaku Kerusuhan

Kendati menjamin kebebasan berpendapat, Djamari mengingatkan agar demonstrasi tidak diwarnai aksi perusakan, pembakaran fasilitas umum, maupun tindakan kriminal lainnya.

Ia memastikan pihak kepolisian dan kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas apabila unjuk rasa berujung pada tindakan anarkis atau pelanggaran pidana.

"Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu pasti kita tindak," kata Djamari menutup keterangannya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+