Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan terkait dualisme kepengurusan Kadin Jawa Barat kembali memanas. Ahli metadata, Dr. Enok Tuti Alawiah M.Kom, menyebut sejumlah surat Kadin Indonesia terkait Musyawarah Provinsi atau Muprov Kadin Jabar di Bogor pernah dimodifikasi sebelum diunggah ke situs Kadin Indonesia.

Keterangan itu disampaikan Enok dalam lanjutan sidang gugatan dua pengurus Kadin Daerah Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor pada 24 September 2025 yang menghasilkan Almer Faiq Rusidy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Muprov itu dipersoalkan karena berujung dualisme kepengurusan Kadin Jabar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaiman, Enok menjelaskan hasil penelusuran metadata terhadap sejumlah dokumen Kadin Indonesia.

Surat yang diperiksa antara lain surat bernomor 213 tentang caretaker Kadin Jabar, surat bernomor 209 tentang pemberian sanksi, dan surat bernomor 205 tentang penyelenggaraan Muprov.

“Yang mulia Pak Hakim, dalam surat-surat tersebut sesuai hasil penelusuran saya berdasarkan metadata terdapat modifikasi isi surat sebelum surat tersebut di-upload di web Kadin Indonesia,” kata Enok dalam persidangan.

Enok juga menyampaikan waktu perubahan dokumen tersebut, termasuk tanggal dan jam modifikasi. Ia turut menyebut waktu surat-surat itu diunggah ke situs Kadin Indonesia.

Sidang sempat memanas setelah kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan atas kehadiran saksi ahli. Kuasa tergugat juga mencecar Enok mengenai keahliannya dan temuan atas dokumen yang diperiksa.

Hakim ketua Eman Sulaiman beberapa kali menengahi silang pendapat antara kuasa hukum tergugat dan saksi ahli.

Dalam keterangannya, Enok menegaskan temuannya didasarkan pada penelusuran metadata. Namun, ia tidak memastikan apakah surat tersebut palsu atau dipalsukan.

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menilai keterangan ahli memperkuat bukti yang sebelumnya telah diajukan ke majelis hakim. Menurut Roy, temuan itu menguatkan dalil penggugat bahwa Muprov Kadin Jabar di Bogor cacat hukum.

Roy juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena dinilai memberi ruang kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan argumentasi.

“Majelis hakim sangat profesional, di mana beliau telah mengakomodir apa yang disampaikan penggugat maupun tergugat,” kata Roy.

Sebelumnya, pihak penggugat mengajukan 47 bukti dan menghadirkan tiga saksi. Dua saksi, Iyus Ruswandi dan Deni Irawan, disebut mengetahui serta mengikuti pelaksanaan Muprov di Bogor. Keduanya menyampaikan kesimpulan bahwa Muprov di Bogor tidak sah dan cacat hukum.

Saksi lainnya adalah Nizar Sungkar, Ketua Kadin Jabar hasil Muprov di Bandung. Dalam kesaksiannya, Nizar menyoroti keabsahan Almer Faiq Rusidy sebagai calon Ketua Umum Kadin Jabar.

Menurut Nizar, Almer belum satu periode memimpin Kadin Kota Bogor. Ia menyebut aturan organisasi mensyaratkan calon Ketua Umum Kadin Provinsi lebih dulu menyelesaikan kepemimpinan di Kadin kota atau kabupaten.

Gugatan ini berawal dari dua Muprov Kadin Jabar ke-8 yang sama-sama digelar pada 24 September 2025, masing-masing di Bogor dan Bandung.

Muprov Bandung menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Sementara Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusidy.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+