Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan lain yang dilakukan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Salah satunya berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sekarang sedang didalami melalui pemeriksaan saksi.

“Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 5 Agustus.

Selain itu, Taufik memyebut penyidik turut menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran honor sebagaimana tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kedua juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati, sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan,” tutur Taufik.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan dugaan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut tidak menggunakan dana pribadi melainkan dibebankan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+