Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari jajaran Badan Gizi Nasional pada hari ini, 7 Juli. Kegiatan ini disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi yang sudah pernah dikeluarkan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK beberapa waktu lalu.

“KPK menerima audiensi dari jajaran BGN untuk membahas berbagai hal khususnya pada aspek pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juli.

“Terlebih sebelumnya KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah menyampaikan hasil kajian dan rekomenasi perbaikan terkait tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG),” sambung dia.

Adapun dari pantauan di lokasi, Kepala BGN Nanik S. Daeyang bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Mereka tiba sekitar pukul 10.35 WIB.

Saat ditanya mengenai agenda pertemuan, Nanik menyampaikan kunjungannya berkaitan dengan kerja sama antara BGN dan KPK. Tapi, dia tidak merinci bentuk kerja sama yang akan dibahas.

"Kerja sama," ujar Nanik.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan Program MBG. Salah satunya terkait penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan serta melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pelaksanaan program di lapangan.

Selain itu, potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya sistem pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pengawasan keamanan pangan juga masuk dalam daftar risiko yang ditemukan.

Berkaca dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur tata kelola Program MBG secara menyeluruh.

KPK juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme Banper, penguatan peran pemerintah daerah, penyusunan SOP dan SLA yang jelas dalam penetapan mitra, serta pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.

Selain itu, KPK meminta dibangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku guna mencegah laporan fiktif, mark up anggaran, maupun penyimpangan dalam pencairan dana program.

Tak hanya itu, indikator keberhasilan Program MBG juga diminta disusun secara terukur agar dampak program terhadap perbaikan status gizi penerima manfaat dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+