JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di tanah air. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi fondasi utama pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa keberhasilan jajarannya membongkar jaringan love scamming internasional di Semarang menjadi bukti konkrit dari penegakan aturan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan siber lintas negara.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta.
Operasi pengawasan keimigrasian ini digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
BACA JUGA:
Selain para WNA, petugas juga turut mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti elektronik dalam jumlah yang sangat fantastis. Di antaranya adalah 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), serta ratusan kartu SIM dan dokumen perjalanan yang kini sedang dianalisis mendalam.
“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan daring berkedok asmara ini melalui platform komunikasi digital seperti Ding Talk dan DingDing. Modus mereka adalah membangun hubungan emosional menggunakan profil palsu sebelum akhirnya menguras finansial korban. Uniknya, hasil pendalaman menunjukkan bahwa seluruh korban dan target yang disasar oleh jaringan ini berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Bahkan, salah satu WNA yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah juga dibidik dengan Pasal 119 undang-undang yang sama.