JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah kooperatif dan mendukung penuh pemberantasan korupsi di sektor imigrasi.
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.
"Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Yusril dilansir ANTARA, Kamis, 4 Juni.
Yusril menyampaikan di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.
Pada saat pemerintah yang sedang gencar mencanangkan birokrasi yang bersih, Yusriltidak menyangka praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan.
Dengan demikian,hal tersebut menjadi tantangan berat bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril meluruskan dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
"Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai wakil menteri," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menduga Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat menyampaikan secara detail terkait hal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).