Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ada belasan orang diamankan, termasuk Kepala kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam giat penindakan yang digelar sejak malam tadi.

“Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni.

Budi belum memerinci perihal pasal yang diterapkan dalam operasi senyap ini. Dia hanya mengatakan belasan orang tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa mobil hingga uang tunai dan logam mulia.

“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” tegasnya.

Tim juga masih melakukan serangkaian kegiatan hingga kini. Budi mengatakan KPK sekarang mendatangi sejumlah tempat di Jawa Barat dan Bali.

“Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” jelasnya.

Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan.

Pengumuman tersangka biasanya akan dilakukan setelah forum ekspose atau gelar perkara yang diikuti pejabat struktural dan pimpinan melalui konferensi pers.