Bagikan:

MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menginstruksikan jajaran polres di 24 kabupaten dan kota memantau kelompok masyarakat yang diduga bermuatan politik dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Djuhandhani di Makassar, Selasa, mengatakan instruksi tersebut diberikan berdasarkan hasil analisis intelijen terkait adanya pergerakan kelompok masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

“Kami mendapatkan informasi terkait pergerakan masyarakat yang berkaitan dengan politik dan berpotensi mengganggu situasi keamanan,” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 27 Mei.

Ia meminta seluruh kapolres meningkatkan pengawasan terhadap kelompok yang diduga memecah belah persatuan bangsa atau menciptakan situasi tidak kondusif di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan masyarakat, jajaran kepolisian diminta segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Djuhandhani mengatakan laporan intelijen di sejumlah daerah menunjukkan adanya dugaan kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

“Ini menjadi peringatan kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda juga menyinggung maraknya aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja di Sulawesi Selatan.

Menurut hasil evaluasi kepolisian, aksi tersebut tidak dikendalikan kelompok tertentu dan lebih dikategorikan sebagai kenakalan remaja yang berkembang menjadi tindak kriminalitas.

“Mereka berkumpul lalu melakukan balap liar dan tindakan lain yang akhirnya berkembang menjadi kejahatan jalanan,” katanya.

Selama Mei 2026, jajaran polres di Sulawesi Selatan menangkap 176 tersangka dari 148 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian, dan penganiayaan.

Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.

Dari total 148 laporan polisi tersebut, sebanyak 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, 14 perkara memasuki tahap pertama pelimpahan ke kejaksaan, dan 126 perkara masih dalam proses pemberkasan.

“Ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat dari berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Djuhandhani.