Bagikan:

JATIM - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan menangkap tiga terduga pelaku pencurian spesialis masjid yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, di Pacitan, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan kehilangan perangkat pengeras suara di Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada 16 Mei 2026.

“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Blitar,” kata Ayub.

Polisi menetapkan dua tersangka dewasa berinisial IM (25) dan MRA (26). Sementara satu pelaku lainnya diproses sesuai ketentuan peradilan anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiga pelaku diduga berangkat dari Kabupaten Blitar dengan membawa sejumlah peralatan untuk melakukan pencurian.

Mereka menggunakan kendaraan sewaan dan menyasar masjid yang berada di tepi jalan serta dalam kondisi sepi.

Barang yang menjadi sasaran antara lain kotak amal dan perangkat pengeras suara masjid.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan aksi para pelaku dengan lokasi pencurian lain di wilayah Pacitan.

Para tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pelaku anak diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Ayub.

Sementara itu, pihak takmir Masjid Al-Falah menyatakan pencurian baru diketahui saat perangkat pengeras suara tidak berfungsi menjelang pelaksanaan salat Zuhur.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perangkat mixer diketahui hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.