JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Jawa Timur merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwates 3 dan SPPG Sumbersari 2 kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Jember setelah Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jember melakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan program MBG di dua SPPG tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, mengatakan surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait.
"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil supervisi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait aspek kebersihan [higienis], standar operasional pengelolaan makanan, serta keamanan kerja di dua dapur MBG tersebut," tuturnya Sabtu, disitat Antara.
Selain itu, Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.
Ia menjelaskan SPPG Kaliwates 3 menjadi perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK di Kecamatan Kaliwates usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut.
Dalam inspeksi lapangan, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.
"Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” kata Fauzi.
BACA JUGA:
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami kebanjiran saat musim hujan karena bangunannya di atas sungai dan beberapa hari lalu terjadi kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan.
"Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir, " tuturnya.
Pemkab Jember menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, sehingga seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.
"Meski rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kebijakan program MBG," katanya.