JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan akuntabilitas, sekaligus mencegah penyelewengan anggaran dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan pihaknya memiliki sistem guna memastikan agar anggaran yang disalurkan kepada setiap satuan pendidikan digunakan secara tepat dan transparan.
"Kami punya sistem untuk pengecekan fisik, agar sesuai dengan rancang bangunannya, detailengineering, juga ada keuangannya. Kalau kami mengecek ke lapangan, akan dengan mudah terlihat ini ada mulai main-mainnggak," kata Tatang dalam kegiatan bertajuk Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyamandi Jakarta pada Selasa seperti dilansir Antara.
Lebih lanjutia menjelaskan anggaran yang disalurkan ke rekening sekolah dan diterima langsung oleh kepala sekolah dan bendahara tidak dapat dicairkan secara penuh dalam satu waktu.
BACA JUGA:
Kemendikdasmen, kata dia, menggunakan skema pencairan 70:30, yakni pencairan pertama yang boleh dilakukan pihak sekolah hanyalah maksimal 70 persen dari keseluruhan anggaran yang diterima.
Adapun sisa anggaran sejumlah 30 persen, lanjutnya, dapat dicairkan apabila progres kemajuan revitalisasi telah mencapai 50 persen.
Ketika ada tindakan pemindahan dana secara keseluruhan dari rekening asal ataupun penarikan tunai secara keseluruhan, ia menegaskan sistem akan memberikan peringatan.
“Tapi misalnya udah diambil semua, bahkan dipindahkan ke rekening lain, itu sudah mulai kelihatan kan, kami udah mulai kasihwarning,” ucap Tatang.
Sistem ini, kata Tatang, akan melakukan pemantauan secara acak, namun pelanggaran yang ditemukan pasti ditindak.
Selain secara sistem, ia menegaskan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen juga melakukan pemantauan.
Karena itu bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun penyelewengan anggaran, pihaknya akan memaksa sekolah yang bersangkutan untuk mengembalikan anggaran.
"Dipaksa ini kalau anda terbukti melanggar, ini harus dikembalikan. Jadi ini beberapa yang kita lakukan, jadi memang tidak semuanya," kata Tatang.