Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati praperadilan yang diajukan Bambang Setiawan selaku eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini disebut dimiliki setiap tersangka, termasuk Bambang yang terjerat dugaan suap eksekusi sengketa lahan.

“Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 4 Mei.

Budi memastikan kasus suap eksekusi sengketa lahan ini sudah diusut sesuai prosedur. “Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” tegasnya.

KPK juga optimis praperadilan ini bakal ditolak majelis hakim seperti gugatan yang dilayangkan I Wayan Eka Mariarta selaku eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menyebut tim biro hukum akan menyiapkan berkas dan siap meghadapi praperadilan yang diajukan Bambang.

“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”

Bambang diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Selasa, 28 April. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD).

Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).