JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Kedua tersangka itu adalah M.R. dan M.S.,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Rama Samtama Putra di Jayapura, Antara, Rabu, 29 April.
Rama menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan sejak Februari dan berhasil diungkap pada 16 April oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para pelaku diduga terorganisir. Keduanya diketahui merupakan pengurus Gapoktan Bina Tani serta terlibat dalam pengelolaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.
Para tersangka diduga menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun digunakan untuk membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi.
Harga pembelian tersebut masing-masing Rp6.800 per liter untuk Biosolar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite.
BBM yang dibeli kemudian ditampung di gudang menggunakan beberapa tangki berkapasitas sekitar 700 liter per unit.
Padahal, menurut Rama, UPJA bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Selanjutnya, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
BACA JUGA:
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk surat rekomendasi yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp197,8 juta.