JAKARTA - Koordinator Kampanye Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Uli Arta Siagian, mempertanyakan satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin dan pelibatan militer dalam tugas penertiban pertambangan illegal di Indonesia.
Hal ini dijelaskan Uli Arta Siagian dalam diskusi yang digelar Indonesia Youth Congress, berjudul 'Politik Pertahanan dan Ekspansi Peran Militer di Ruang Sipil: Antara Kebutuhan Strategis Nasional dan Risiko Dwifungsi Baru' di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
“Hutan dan sumber daya alam ini adalah konteks sipil, kerja-kerja sipil. Dan Indonesia sudah memiliki kementerian-kementerian terkait yang diberikan mandat dan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam konteks lingkungan dan sumber daya alam” jelas Uli Arta.
Menurut Uli, Walhi pada dasarnya mempertanyakan; mengapa politik yang diambil yakni tidak memperkuat kementerian-kementerian ini?. Termasuk misalnya, kalau melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, jelas tertera bahwa itu ranahnya bagian penegakan hukum di Kementerian Lingkungan dan Kepolisian.
Tetapi memang, kata Uli, kita pada dasarnya mendorong agar memperkuat kementerian-kementerian teknis yang menangani soal hutan dan aparat penegak hukum yang diberikan mandat oleh undang-undang yang membidangi sektor sumber daya alam.
Ia mengatakan, kalau kita mencermati kinerja Satgas PKH ini sejak awal hingga saat ini, di mana perusahaan-perusahaan sawit dan tambang itu di mana melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Bahkan, sampai sekarang, di mana tugasnya itu diperluas, tidak hanya urusan kehutanan, tetapi juga di luar kawasan hutan.
“Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan dan pencabutan 28 izin perusahaan yang menyebabkan banjir di Sumatera kemarin” paparnya.
Harus diakui, jelas Uli, sektor sumber daya alam banyak kasus-kasus korupsinya. Tetapi, persoalan tersebut tidak bisa dijawab dengan memasukkan militer di dalamnya. Walhi melihat, keberadaan Satgas PKH ini bukan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum, tetapi kepentingan lain di luar penegakan hukum. Salah satunya, penguatan peran militer, yang pada akhirnya memperlemah atau mereduksi kerja-kerja lembaga sipil, termasuk memburuk aspek hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Sebagai informasi, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberikan mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuahi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Sebabagai Pengarah, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dibantu oleh Kepala Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria.
BACA JUGA:
Selain Uli Arta Siagian selaku Koordinator Kampanye Eksekutif Walhi Nasional, diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yakni Ikrar Nusa Bakti selaku Guru Besar Ilmu Politik; Firdaus Syam selaku Dosen Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta; Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif LIMA Indonesia; dan Haris Azhar selaku Pendiri Lokataru Foundation;
Sementara itu, peserta yang hadir dalam kegiatan ini seperti organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti, akademisi, hingga masyarakat umum.