Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Rismon Sianipar menyebut proses penghentian penyidikan (SP3) terhadap kliennya telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 April 2026.

Pernyataan itu disampaikan Jahmada Girsang usai mendampingi Rismon di Mapolda. Ia mengatakan, agenda hari ini merupakan tahap akhir sebelum pengumuman resmi disampaikan pihak kepolisian.

“Ini finalisasi SP3. Artinya sudah final,” ujar Jahmada, kepada media, Rabu, 1April 2026.

Meski demikian, ia belum membeberkan detail penghentian perkara tersebut. Menurutnya, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah rilis resmi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Besok Dir akan rilis dulu, baru sekitar 15 menit kemudian kami sampaikan secara menyeluruh,” katanya.

Jahmada menambahkan, pihaknya juga akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo.

Ia menjelaskan, penghentian perkara ini merupakan hasil dari proses panjang melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret 2026. Menurutnya, kesepakatan damai dengan para pelapor telah tercapai.

“Kurang lebih satu setengah bulan proses restorative justice. Semua ditempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.

Namun, Jahmada enggan merinci dokumen yang telah ditandatangani.

“Yang jelas hari ini sudah final,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andi Azwan, menyebut proses restorative justice berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau lihat kami semua sudah bisa tersenyum, itu menggambarkan hasilnya. Penyidik juga bekerja profesional,” ujar Andi