Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan kronologi kematian dokter magang (internship) AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat. Pada 8-16 Maret 2026, AMW berdinas di RSUD Pagelan menangani kasus campak.
Lalu, pada 18 Maret ia mengeluh demam, flu, dan batuk, sehingga meminta izin tidak dinas. Permintaan itu pun diizinkan. Namun, AMW tetap datang berdinas sif pagi selama tiga hari berturut-turut dan menangani kasus campak pada 19 dan 21 Maret.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Maret.
Selanjutnya, pada 25 Maret pukul 23.00 AMW masuk IGD RSUD Cimacan dengan dibawa oleh anggota keluarga. Menurut keterangan, AMW mengalami penurunan kesadaran satu jam sebelumnya.
Pada 26 Maret pukul 00.30, AMW langsung dirujuk ke ICU, tetapi kondisinya memburuk pada pukul 09.15 WIB sehingga dilakukan intubasi. Pukul 11.30 WIB, AMW dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak dengan gangguan jantung dan otak.
Andi menegaskan Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur langsung merespons cepat kasus ini dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Spesimen dari AMW diambil dan diperiksa di Laboratorium Biofarma. Hasilnya AMW positif campak.
Bertalian dengan itu, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Dirjen P2 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada 27 Maret 2026. Surat edaran ini dikeluarkan demi mencegah angka kasus campak pada tenaga kesehatan dan tenaga medis.