Bagikan:

JAKARTA- Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret. Agenda rapat yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu untuk mendengarkan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 30 Maret.

Untuk diketahui, Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum Amsal Sitepu dan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif. Dalam kasus ini, Habiburokhman mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mengacu pada aturan di KUHP dan KUHAP yang baru.

"Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," tegasnya.

Namun begitu, Habiburokhman berharap, aparat penegak hukum dapat mengungkap penyimpangan-penyimpangan yang merugikan negara.

"Disisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," katanya.