Bagikan:

ANJUNG SELOR — Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) atau Bankaltimtara, memasuki tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, Penyidik telah menyerahkan empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan, Jumat (13/3/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dan poses hukum selanjutnya berada di tangan kejaksaan untuk disiapkan menuju persidangan," kata Kombes Dadan, Sabtu (14/3/2026).

"Masih ada dua tersangka lain yakni BS dan AD yang belum dilimpahkan karena masih menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang terkait perkara hukum lain," sambung dia.

Dadan mengungkapkan, hasil penyidikan polisi menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara yang menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai jaminan.

"Dokumen pekerjaan yang diajukan dalam sejumlah kredit tersebut diduga tidak memiliki proyek nyata atau bersifat fiktif. Hasil pendalaman diketahui sebagian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Penyidik mencatat terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif sebagai agunan. Rinciannya terdiri dari 25 kredit di wilayah kerja Kantor Wilayah Kaltara, 17 kredit di cabang Nunukan, serta lima kredit di cabang Tanjung Selor.

"Kasus ini mulai ditangani sejak Agustus 2025, dalam proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 100 saksi yang terdiri dari pegawai internal bank, debitur, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek yang dijadikan jaminan kredit," jelasnya.

Dadan menegaskan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), praktik pemberian kredit bermasalah itu menyebabkan kerugian negara sekira Rp208 miliar. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran aset para tersangka. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara telah diamankan selama proses penyidikan.

“Upaya asset recovery terus dilakukan dengan menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara ini untuk mendukung pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Dadan menambahkan, Penyidik telah menyita sejumlah barang dengan nilai sementara sekitar Rp30 miliar. Barang bukti itu antara lain uang tunai sebesar Rp3,8 miliar serta satu pucuk senjata api jenis Walther PPKS kaliber 22 LR lengkap dengan dua magazin.

"Dalam penanganan perkara ini, Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan komprehensif," tutupnya.