JAKARTA - Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebutkan terdapat kemungkinan adanya kebutuhan untuk kembali menjalani tindakan operasi karena kesehatannya yang menurun.
"BerdasarkanMRI(magneticresonanceimaging) kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar," ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 Maret dilansir ANTARA.
Karena itu, diperlukan pula perawatan intensif terhadap dirinya seperti beberapa bulan sebelumnya.
Adapun sebelumnya, Nadiem juga sempat menjalani operasi dan menjalani perawatan intensif sehingga persidangan perdananya sempat ditunda selama dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah pun meminta Nadiem untuk tidak memaksakan diri untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi apabila sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," kata Hakim Ketua.
Apabila memang dibutuhkan tindakan intensif lain nantinya, seperti operasi, Hakim Ketua berharap Nadiem bisa melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun Kejaksaan.
Meski begitu, Nadiem tetap menjalani sidang pemeriksaan hari ini. Adapun dalam sidang pemeriksaan tersebut, terdapat mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani beserta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, yang dimintakan kesaksiannya.
Bersama Nadiem, Ibam juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaanlaptop ChromebookdanChrome Device Management(CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Adapun Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupalaptop Chromebookdan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
BACA JUGA:
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.